Informasi

Koordinasi Teknis Tata Cara Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD)

Sesuai Peraturan Kepala ANRI Nomor 48 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala ANRI Nomor 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip, dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan SKKAAD.

Untuk itu bidang Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip atas petunjuk Kepala Dinas Ibu Elinda Sitianur, SE melakukan Koordinasi Teknis Tata Cara Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) di Pemerintah Kota Medan khususnya di Bidang Arsip pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Medan pada tanggal 18 September 2023 disambut oleh Arsiparis Ahli Muda Ibu Lysdha Silalahi, Bapak Erwin dan Bapak Fadly.

Semoga informasi yang didapat langsung diimplementasikan di Kabupaten Serdang Bedagai dalam hal Pembuatan SKKAAD sebagai salah satu pilar dari 4 PILAR SRIKANDI dengan melibatkan seluruh OPD di Kabupaten Serdang Bedagai.

What's your reaction?

Happy
0
In Love
0
Not Sure
0

You may also like

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *